UMK Bengkayang 2014, Rp. 1.4 Juta


Laporan : Krisantus, S.Sos

(Ketua DPC Federasi Serikat Buruh SBSI HUKATAN Kab. Bengkayang).

image

Pembahasan UMK Bengkayang

Bengkayang – Berdasarkan rapat pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkayang tahun 2014, Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Bengkayang yang diketuai oleh Kepala Dinas Sosnakertrans Bengkayang, Clemen, S.Sos pada hari Rabu, 13 Oktober telah berhasil menetapkan UMK bagi daerah ini sebesar

Rp. 1.400.000,-.

Besaran ketetapan UMK tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pihak Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Buruh.

Penetapan itu berarti adanya kenaikan upah sebesar Rp.145.000,- dibanding UMK 2013 yakni sebesar Rp.1.255.000,-.

Namun jika menilik Upah Minimum Propinsi (UMP) yakni Rp. 1.380.000,- besaran angka UMK Bengkayang hanya bertambah Rp.20.000,-.

Kemudian, dibanding Kabupaten Landak dan Sambas, UMK Bengkayang lebih rendah. Dimana angka UMK kedua daerah tersebut memiliki besaran Rp.1.450.000,- . Sementara Ketapang lebih besar lagi, yakni.Rp. 1.6 Juta. UMK Bengkayang hanya lebih tinggi dari UMK Kabupaten Mempawah, Rp.1.380.000,-.

Penetapan UMK Kabupaten Bengkayang ini juga jauh lebih rendah dari acuan terkait standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang disampaikan pihak Dinasosnakertran dari hasil Survei di pasar Sungai Duri, Bengkayang dan Seluas, yakni Rp.1.644.930,-

Leave a comment