Oleh : KRISANTUS
Berawal dari informasi yang diperoleh dari Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Bengkayang,Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang bersama Polhut, Kamis (20/1) kemarin berhasil mengamankan 5.738 batang kayu diwilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Samalantan. Penangkapan kayu yang masih menjadi barang temuan tersebut terjadi di Dusun Meranti, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang. Sementara untuk para tersangka, pihak kepolisian belum dapat membeberkan kepada publik dengan alasan demi kepentingan penyelidikan. Namun beberapa pihak, sedikitnya 10 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Karena saat dilakukan penangkapan, baik masyarakat setempat, Ketua RT, Kepala Dusun tidak ada yang mengetahui kepemilikan kayu tersebut sehingga belum dapat ditetapkan siapa saja yang menjadi tersangka atas pembalakan liar itu,” ungkap Kapolres Bengkayang, AKBP. Mosyan Nimitch, S.IK saat jumpa pers dengan wartawan diruang pertemuan Mapolres Bengkayang, Jumat (21/1). Continue reading