Suara Borneo Merdeka, BENGKAYANG – Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot, M.Pd menegaskan apabila pengangkatan guru kontrak yang dilakukan Pemda Bengkayang bukan sebagai jaminan agar bisa diangkat sebagai CPNS.
“Pengangkatan CPNS itu kewenangan pusat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Sedangkan daerah (Pemda) hanya sebatas sebagai fasilitator,” ungkapnya usai menyerahkan SK Guru Kontrak di Aula Dinas Pendidikan Bengkayang, Jumat (7/11). Baca juga Bupati Serahkan SK Guru Kontrak Secara Simbolis.
Kendati demikian, Bupati yang juga Ketua DPD I Partai Demokrat Kalbar ini (baca : Pengurus Partai Demokrat 2011-2016), menyebutkan bahwa pengangkatan Guru Kontrak yang dilakukan Pemda Bengkayang akan dilaporkan kepada pemerintah pusat, baik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah. Hal ini dimaksud agar kedepannya, apabila ada regulasi yang memungkinkan pengangkatan tenaga pendidik sebagai CPNS dengan persyaratan tertentu, daerah sudah siap.
Tahun 2014 ini, Pemda Bengkayang mengangkat sebanyak 250 Guru Kontrak yang disebarkan diseluruh Kecamatan yang ada. Hal yang juga pernah dilakukan beberapa tahun sebelumnya dengan mengangkat sebanyak 100 Guru Honor yang saat ini sudah terdata sebagai Honorer Kategori I.